
NAGARIKOTOBARU-Pemerintahan Nagari Koto Baru melaksanakan Musyawarah Nagari Khusus (Musnag Khusus) Penetapan Calon Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun anggaran 2024 pada hari Jumat 12 Januari 2024. Musnag khusus ini di hadiri Penjabat Wali Nagari Bapak Gon Hasri dan Perangkat Nagari, Ketua BPN Bapak Dasrialis dan Anggota BPN, Kelembagaan Nagari lain dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat miskin. Dari forkompimcam hadir Sekcam IV Nagari Bapak Verigif Alnev,S.STP, M.Si, Pendamping Desa Kecamatan Bapak Akta Febri,S.Si dan PLD.
Penjabat Wali Nagari Koto Baru Bapak Gon Hasri menyampaikan, Musnag khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh Nagari dalam menyusun penerima manfaat BLT DD dengan melibatkan seluruh Kepala Jorong Dalam Rembuk Jorong dan Tim Verikasi dalam memverifikasi data dari hasil rembuk jorong yang akan ditetapkan di Musnag Khusus ini. Selanjutnya sambutan dari Sekcam Bapak Verifif Alnev,S.STP. M.Si Menyampaikan aplus kepada Pemerintah Nagari Koto Baru karena di lima Nagari yang ada di Kecamatan IV nagari, Nagari Koto Baru Menganggarkan BLT- DD sebanyak 50 KPM atau yang tertinggi. Arahan teknis disampaikan oleh Pendamping Desa Bapak Akta Febri,S.Si dalam arahannya menyampaikan Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa/Nagari wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima. Pembahasan dan penetapan dipimpin oleh Ketua BPN Koto Baru Bapak Dasrialis, dari 76 KPM yang diusulkan ada 50 KPM yang disepakati menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurakan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-untuk tiap KPM
Penduduk Biasa
14 Januari 2024 04:21:43
Selamat Atas Ditetapkan KPM BLT-DD