
Nagari Koto Baru_ Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Nagari dan memperhatikan Peraturan Menteri Nagari PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa terkait Perencanaan Pembangunan Nagari Tahun 2025, Senen 10 Juni 2024 di Ruang Rapat Kerapatan Adat Nagari Koto Baru diadakan Musnag RAK Tahun 2025 oleh BPN berkaitan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Tahun 2025 di Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Wali Nagari, Perangkat Nagari, Pihak Kecamatan, Pendamping Desa, Perwakilan Unsur Masyarakat Nagari dan Perwakilan Unsur Masyarakat Nagari lainnya.
yang dibahas dalam musyawarah Nagari ini adalah Pencermatan Ulang RPJM Nagari Koto Baru, Menyepakati Hasil Pencermatan Ulang RPJM Nagari Koto Baru, Pembentukan Tim Verifikasi, Pembentukan Tim Penyusun RKP Nagari, Tim Delegasi, Pembahasan Usulan Masyarakat yang menjadi Hasil Musyawarah Nagari, Kebutuhan Barang Milik Nagari.
Dasrialis selaku Ketua BPN, secara langsung memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Musyawarah kali ini.
Dari hasil pembahasan musyawarah tersebut ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama untuk pembangunan di tahun 2025 Sebagai tanda akhir dari kegiatan Musnag kali ini, yaitu diisi dengan penandatanganan berita acara oleh BPN dan Wali Nagari, dan selanjutnya diserahkan kepada Wali Nagari untuk nantinya dijadikan bahan utama pembuatan Rancangan RKP Nagari Koto Baru Tahun 2025.
Semoga yang sudah direncanakan ini bisa berjalan sesuai apa yang diinginkan dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Nagari Nagari Koto Baru di masa yang akan datang.
PARSO, S.Kom
10 Desember 2024 08:28:49
Tampilan Websitenya super keren mas Amdeni. Mantap pokoknya...