NagariKotoBaru-Pemerintahan Nagari terdiri Wali Nagari dan Perangkat Nagari. Perangkat Nagari terdiri dari Sekretariat, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seperti Kita ketahui bahwa Disiplin Aparatur Pemerintah Nagari dan Disiplin Kerja merupakan dua hal yang mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Nagari. Perbedaan keduanya adalah :
Disiplin Aparatur Pemerintah Nagari adalah sikap dan perilaku Aparatur Pemerintah Nagari yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan
Sedangkan Disiplin Kerja adalah kesanggupan Aparatur Pemerintah Nagari untuk menaati ketentuan Aparatur Pemerintah Nagari, yang ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Tujuan dilaksanakan Evaluasi Kinerja Perangkat Nagari adalah :
Mengetahui Capaian Kinerja Perangkat Nagari
Adanya Pemetaan Kinerja Perangkat Nagari melalui pemanfaatan hasil evaluasi
Tercapainya Tujuan agar semua Pekerjaan Baik dari Fisik maupun Non Fisik selesai dalam tepat waktu.
Evaluasi Kinerja ini dilakukan dalam bentuk :
Rapat Bulanan Perangkat Nagari
Evaluasi Kinerja Perangkat Nagari
Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran
Hasil dari Evaluasi Kinerja Perangkat Nagari dan Staf Nagari dapat digunakan untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima.
PARSO, S.Kom
10 Desember 2024 08:28:49
Tampilan Websitenya super keren mas Amdeni. Mantap pokoknya...